Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Inj Tanggapan Keluarga Brigadir J

sekitarjambi.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J.

Hasilnya, vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, kini diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Menanggapi hal ini, keluarga Brigadir J melalui ayahnya mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat beranggapan bahwa proses Kasasi di MA sangat cepat dan terkesan ditutup-tutupi.

“Tentunya saya dan keluarga sangat kecewa. Kami sangat terkejut tiba-tiba ada keputusan ini dari MA. Saya saja tahu adanya putusan ini dari salah satu media yang menghubungi saya untuk meminta tanggapan saya terhadap hal ini. Kalau tidak, kami juga tidak tahu mengenai keputusan ini,” ujarnya.

Ayah Brigadir J mengaku tidak mengetahui adanya sidang tersebut. Ia menganggap pihak MA tertutup dan terkesan terburu-buru.

“Kami tidak mengetahui proses di MA ini kok tiba-tiba ada langsung keputusan ini. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Dan ini sangat berbeda jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi di Jakarta yang begitu transparan dan terbuka untuk umum. Jadi masyarakat terutama kami dari pihak keluarga juga bisa mengambil suatu pembelajaran hukum di dalamnya. Dan masyarakat pun juga bisa banyak belajar dari kasus ini,” ujarnya.

Ayah Brigadir J mengatakan bahwa hal ini bertolak belakang dengan permintaan Presiden RI JOKOWI yang meminta agar penanganan kasus ini terbuka dan transparan. 

“Ini nampaknya sangat tertutup. Sedangkan Pak Presiden, Pak JOKOWI sudah empat kali di awal persoalan ini mengutarakan bahwa kasus ini harus terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi ini seolah-olah ada apa ini kok tiba-tiba keputusan dibacakan ya itu yang buat kita kecewa. Kami juga tidak tahu apa alasan MA mengubah vonis hukuman menjadi lebih ringan. Alasannya karena A, B, atau apa itu tidak jelas,” ungkapnya. (Iz)

Bagikan