Breaking News! Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

sekitarjambi.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023).

Sidang usai sekira pukul 12.30 WIB, dengan hasil tuntutan pidana terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun potong masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa.

Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan(KUHP).

Mendengar tuntutan hukuman Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis histeris karena kecewa tidak terima dengan tuntutan hukuman yang diberikan kepada orang yang sudah merampas nyawa anaknya.

“Hasil persidangan hari ini semakin membuat saya hancur. Begitu sangat menyakitkan kami mendengar tuntutan hukuman putri,” ujar Rosti.

“Tolong bapak hakim berikan keadilan untuk kami. Harapan kami tolong berikan hukuman yang semestinya untuk Putri. Berikan keadilan untuk kami,” ungkap Rosti di kediamannya, usai menyaksikan persidangan dari siaran televisi. (Iz)

Bagikan