Tiga Kali Dibui, Warga Alam Barajo Kembali Diciduk Akibat Mencuri Truk

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Seorang pelaku pencurian berhasil diamankan petugas kepolisian sektor Jaluko Muaro Jambi. Polisi berhasil menangkap satu dari dua kawanan pencuri mobil truk, yang beraksi di kawasan Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin dini hari lalu.

Dari catatan pihak kepolisian, diketahui pelaku tersebut telah 3 kali keluar masuk penjara, akibat kasus yang sama yakni pencurian. Meski telah berulang kali mendekam dibui, tak membuat pria tersebut bertobat. Pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, bernama Taufik Hidayat alias Mangcek.

Ia ditangkap pihak Kepolisian Polsek Jaluko Jambi, karena kedapatan mencuri sebuah truk canter berwarna kuning, di kawasan Lorong Ampera, RT 06, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin dini hari lalu. Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri mobil truk yang tengah parkir di halaman rumah, dengan menggunakan kunci letter T.

Pelaku ditangkap petugas kepolisian, di kawasan Taman Rimbo Kota Jambi, tak lama setelah melakukan aksi pencurian. Saat itu, petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menyetop pelaku yang berjumlah dua orang.

Namun sayang, satu orang pelaku yang mengendarai sepeda motor berinisial MR, berhasil kabur. Sementara tersangka Taufik Hidayat yang berperan sebagai sopir truk curian, berhasil ditangkap. Oleh polisi, tersangka Taufik terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas tepat di bagian kaki, akibat berusaha kabur saat akan ditangkap. “Tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas dan satu lagi kita lakukan pengejaran,” jelas AKBP Ardianto, Kapolres Muaro Jambi.

Selain berhasil mengamankan seorang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa kunci letter T, kunci cadangan, satu unit handphone, dan mobil truk canter berwarna kuning dengan nomor polisi Z 8161 BM. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara. (Asr)

Bagikan

191 thoughts on “Tiga Kali Dibui, Warga Alam Barajo Kembali Diciduk Akibat Mencuri Truk

Tinggalkan Balasan