Dua Bandar dan Seorang Kurir Jaringan Lapas Sabak Diciduk Polisi
sekitarjambi.com – Muara Sabak Tanjab Timur, Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, mengamankan tiga orang penyalahguna narkotika. Dari tiga orang yang diamankan, dua orang merupakan bandar, dan satu orang bertindak sebagai kurir jaringan Lapas Sabak.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Ojak P. Sitanggang mengatakan, dari tiga orang yang berhasil diamankan, satu orang diantaranya merupakan seorang residivis, yang bertindak sebagai kurir.
Masing-masing tersangka diantaranya Fajar alias FJ, Nurmansyah alias Y, dan Ashar alias AS. Para tersangka tersebut diamankan dari lokasi berbeda.
Untuk FJ diamankan di Simpang Keramas Kecamatan Muara Sabak Barat, dan dua tersangka lain diamankan di Desa Lambur Luar Kecamatan Sabak Timur. Dari hasil penggeledahan, turut diamankan barang bukti narkotika seberat 11,6 gram. Terdiri narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Barang haram tersebut telah dikemas menjadi beberapa paket siap edar.
Salah seorang yang mengaku bertindak sebagai kurir, memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang teman, yang kini tengah mendekam di lapas narkotika sabak.
“Semua 5 (lima) kantong yang kami bawa. Dapat dari kawan kami Gondrong di LP. Komunikasi selama ni lewat hp,” ujar FJ yang merupakan satu dari ketiga tersangka.
“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap saudara FJ. Yang mana saat itu pelaku pada saat kita amankan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” ungkap Iptu Ojak P. Sitanggang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rm)