Baru Bebas Penjara, Seorang Pemuda Kembali Mencuri

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Bukannya jera, Ardiansyah Alias Ardi warga RT 12 Kelurahan Paal Merah Kota Jambi, kembali harus berurusan kasus hukum. Pemuda berusia 31 tahun ini ditangkap kepolisian Polsek Jelutung Kota Jambi. Padahal pelaku baru 10 hari keluar penjara, setelah mendapatkan asimilasi dari lapas klas II A Jambi.

Kapolsek Jelutung, Ipda Dian Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada Senin 13 April 2020. “Sudah kita amankan tersangkanya dan berikut barang buktinya,” jelasnya.

Pelaku membobol rumah milik Siti Aminah warga lorong Teladan Kelurahan Payo Lebar. Modus pelaku masuk ke rumah, saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok pintu, dengan menggunakan tang. Pelaku berhasil mengambil uang 350 ribu rupiah.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku sudah beraksi di empat rumah berbeda. Kini pelaku terancam hukuman penjara lebih berat. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, serta harus menebus kembali hukuman penjara atas kasus sebelumnya. (Asr)

Bagikan