EKONOMI BISNIS

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Juni 2025

sekitarjambi.com – Diskon tarif listrik 50 persen yang diberlakukan pada awal tahun ini akan kembali digelar di pertengahan 2025. Pada 5 Juni 2025, pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan insentif ekonomi terbaru, salah satunya terkait pemangkasan tarif listrik.

Namun, ada syarat terbaru untuk diskon tarif listrik pada 5 Juni 2025. Batas penggunaan daya yang sebelumnya dipatok hingga 2.200 VA, kini dibatasi maksimal 1.300 VA.

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, bahwa pengguna yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen hanya yang memiliki kapasitas daya 1.300 VA ke bawah.

“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga pada Jumat (23/5/2025).

Sebagaimana disebutkan Airlangga, total ada 6 insentif yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI pada 5 Juni 2025. Selain diskon tarif listrik, ada juga subsidi pembelian sepeda motor listrik senilai Rp 7 juta.

Selain itu juga ada bantuan pangan untuk periode Juni – Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti saat masa pandemi Covid-19, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tiket pesawat lewat pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), hingga diskon tarif tol.

Airlangga mengatakan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan perekonomian pada kuartal-II (Q2) 2025. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram