Disepakati! Pilpres, Pilkada, dan Pileg Resmi Digelar Serentak Tahun 2024

sekitarjambi.com – Jakarta, Penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), akhirnya disepakati pada Senin (24/1/22) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kabar ini diketahui dengan beredarnya surat pengesahan keputusan rapat kerja Komisi II DPR RI dan ditanda tangani secara resmi oleh ketua rapat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Ketua Bawaslu, Abhan, dan Ketua DKPP, Prof. Muhammad.

Isi surat keputusan rapat tersebut menyepakati, bahwa penyelenggaraan Pilpres dan Pileg serentak diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024, dan Pilkada Serentak diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam rapat tersebut, sembilan Fraksi DPR secara bulat menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 digelar 14 Februari. Kesembilan fraksi tersebut yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem. Kemudian Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Selanjutnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. (Iz)

Bagikan