Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu, Seorang Pemilih Terancam Pidana

sekitarjambi.com – Sungai Penuh, Badan Pengawas Pemilu Kota Sungai Penuh, menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi pada TPS 1, Desa Cempaka Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. Dimana ditemukan satu pemilih memiliki dua kertas surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh. Hal ini diketahui pada saat pelaksanaan pencoblosan, diduga belum sempat diperingati petugas, pemilih tersebut langsung memasukkan dua surat kertas yang sama, di dalam kotak suara.

Ketua BAWASLU Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari mengatakan, masih menunggu laporan tertulis dari pengawas TPS. Jika terbukti bersalah, maka pemilih yang memiliki dua kertas surat suara, akan ditindak lanjuti pidana dan diteruskan kepada Sentra GAKKUMDU.

Sesuai aturan, pemilih yang memiliki dua kertas suara yang sama, maka bisa diancam pidana, dengan sanksi kurungan minimal 3 tahun penjara, atau denda minimal 36 juta rupiah.

“Jika ada keterlibatan KPPS, kami akan kaji laporannya dari pengawas TPS dan laporan Panwascam. Apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau hanya administrasi saja.” Ujar Jumiral Lestari, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Sebelumnya pada Rabu 9 Desember 2020, atas ditemukan dugaan pelanggaran di TPS 1 Desa Cempaka, pelaksanaan pemungutan suara dihentikan sementara. Hingga saat ini belum diketahui jadwal pasti, mengenai kelanjutan pemilihan di TPS tersebut, apakah akan dilaksanakan pemungutan suara ulang. (Fndry)

Bagikan

Tinggalkan Balasan