Demokrat Tidak Bisa Ajukan Paw Untuk Efendi Hatta Dan Zainal Abidin

sekitarjambi.com – Kota Jambi_ Empat tersangka kasus suap ketok palu yang menjalani pemeriksaan hari kamis lalu (18/7/2019) resmi dilakukan penahanan oleh penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK). Mereka yakni atas nama Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Joe Fandy Yoesman. Keempatnya adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Komisioner komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Jambi Apnizal mengatakan, dua orang anggota DPRD provinsi Jambi yang masih berstatus aktif atas nama Zainal Abidin dan Effendi Hatta yang ditahan KPK tidak bisa mengajukan pergantian antar waktu (PAW).
“Sebagaimana aturan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang berlaku yakni enam bulan sebelum masa akhir masa bakti anggota DPRD provinsi Jambi,” katanya kepada sekitarjambi.com, Selasa (23/7/2019).
Apnizal melanjutkan, batas pengajuan Paw anggota drpd provinsi Jambi terakhir pada bulan Februari 2019 lalu dan nama Chumaidi Zaidi sendiri yang terakhir mendaftar.
“Masa bakti anggota DPRD provinsi Jambi itu akan habis 8 September 2019 terakhir. Jika dilakukan tidak memenuhi persyaratan PAW,” tandasnya.
Diketahui Zainal Abidin dan Effendi Hatta merupakan anggota DPRD provinsi Jambi yang berasal dari partai Demokrat. (fa)

Bagikan

4 thoughts on “Demokrat Tidak Bisa Ajukan Paw Untuk Efendi Hatta Dan Zainal Abidin

Komentar ditutup.