Data Dukung Dibutuhkan Dalam Pembuatan Dokumen Perjalanan Jemaah Haji

sekitarjambi.com – Paspor yang merupakan identitas warga keluar negeri, adalah dokumen perjalanan bagi para jemaah haji. Dokumen yang harus dilengkapi dalam proses pembuatan paspor yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, dokumen berupa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, atau Ijazah harus dilampirkan. Dimana nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orangtua harus tercantum dalam dokumen. Untuk warga negara yang melakukan penggantian nama, maka harus menyertaskan Surat Penetapan Ganti Nama.

Diketahui, syarat pembuatan paspor haji dan umrah mengalami perubahan, usai dicabutnya surat rekomendasi Kementerian Agama RI sebagai syarat permohonan pengajuan. Sehingga, para jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor, tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama RI.

Dikatakan oleh Indra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, meski surat rekomendasi Kementerian Agama RI tidak lagi menjadi syarat permohonan pengajuan pembuatan paspor bagi jemaah haji dan umrah, namun pihak Imigrasi sebagai pintu gerbang negara yang memiliki kewenangan di darat, laut, dan udara meminta data dukung bagi setiap calon jemaah.

Bagi calon jemaah haji, data dukung yang dibutuhkan adalah Setoran Haji. Dimana ini dilakukan untuk meyakinkan peruntukan pembuatan paspor adalah tepat sasaran.

“Dengan aturan kita yang terbaru dari DIRJEN, bahwasanya bagi jemaah umrah maupun haji tidak ada perlu lagi dokumen surat rekomendasi dari KEMENAG. Tetapi kami di Imigrasi, untuk meyakinkan bahwasanya yang bersangkutan membuat paspor sebagai jemaah haji maupun umrah, kami meminta data dukung, seperti haji itu adalah Setoran Haji, membuktikan bahwasanya yang bersangkutan memang benar untuk pemberangkatan haji. Supaya kami memberikan dokumen itu tidak salah peruntukan dan tujuan. Jadi itu yang harus jemaah penuhi,” ujar Indra.

“Mendapatkan surat dari KANWIL KEMENAG untuk permohonan pembuatan paspor bagi jemaah haji lebih kurang satu bulan, sebelum pemberangkatan haji, kita sudah dapat surat untuk pembuatan paspor di Wilayah Kantor Imigrasi Jambi yang membawahi 5 Kabupaten dan 1 Kota,” lanjutnya.

Pada proses pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) Embarkasi Antara Jambi, untuk melakukan clearance, petugas didatangkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Petugas melakukan pengecapan paspor sebelum pemberangkatan jemaah.

Setelah selesai pengecapan, seluruh paspor jemaah dikumpulkan dan disegel. Selanjutnya pada prosesi pemberangkatan jemaah di Aula Asrama Haji Embarkasi Haji Antara (EHA) Jambi, petugas Imigrasi membagikan paspor kepada masing-masing jemaah.

Dengan status Provinsi Jambi sebagai Embarkasi Haji Antara, pada proses pemberangkatan jemaah ke Bandara Sultan Thaha Jambi menuju Bandara Hang Nadim Batam dan dilanjutkan ke Arab Saudi, Aula Asrama Haji Jambi merupakan ruang tunggu internasional. Dimana pemberlakuan mekanisme keberadaan orang-orang di Aula Asrama Haji dijaga ketat dan steril dari orang dan barang yang tidak diperbolehkan masuk. Untuk itu, dalam proses pemberangkatan jemaah, setiap orang yang masuk ke dalam Asrama Haji Jambi harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan dan melalui X-Ray. (Mk)

Bagikan