Hingga Penghujung Tahun 2023, Hotel Abadi Suite di Kota Jambi Masih Nunggak Pajak Hingga Rp 5,7 Miliar

sekitarjambi.com – Sejumlah pelaku usaha di Kota Jambi diketahui masih menahan pajak yang sudah dibayar konsumen, tidak disetorkan ke kas daerah, salah satunya adalah Hotel Abadi Suite.

Disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, bahwa hingga penghujung tahun 2023 ini, pihak Hotel Abadi belum membayar pajak hotel dan restoran, padahal sudah dibayar konsumen. Ia menyebutkan bahwa pajak yang belum dibayar sebesar Rp 5,7 miliar, yang merupakan tunggakan pada tahun 2017 hingga 2019.

“Yang kita tagih ini uang titipan konsumen kepada mereka,” tegas Nella.

Menurutnya, wajib pajak di Hotel Abadi Suite hanya membayarkan pajak berjalan, tetapi tidak dengan tunggakan pada tahun sebelumnya. Ia membeberkan, tunggakan pembayaran pajak hotel sebesar Rp 5 miliar dan tunggakan pajak restoran sebesar Rp 700 juta.

“Sudah melakukan penagihan tapi sampai sekarang belum ada pembayaran,” ujar Nella.

General Manager Hotel Abadi Suite, Fitri, saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan penjelasan dan tanggapan terkait hal tersebut.

“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan komentar. Saya bukan yang berkompeten untuk memberikan komentar, bukan yang berwenang,” ujar Fitri.

Saat ditanya mengenai hal lain dan kenapa tidak membayarkan pajak meski telah diberi waktu lama serta dengan skema cicilan, ia tetap menjawab bukan kewenangan dirinya untuk menjawab.

Terkait tunggakan pajak tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono, meminta Pemerintah Kota Jambi menindak tegas untuk para pelaku usaha besar.

Ia mengatakan bukan hanya masyarakat yang diberikan sanksi jika telat bayar pajak, tetapi juga harus berlaku untuk wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya.

“Masyarakat telat bayar pajak ada sanksinya, pelaku usaha besar juga harus lah,” ujarnya. (Iz)

Bagikan