Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

sekitarjambi.com – Mantan KADIV PROPAM POLRI, Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat dituntut hukuman seumur hidup.

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, pada Senin (16/1/2023), JPU juga menetapkan hukuman kepada dua tersangka dalam kasus ini, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi tuntutan hukuman akan segera di bacakan hari ini Selasa (17/1/2023) dan Richard Eliezer dijadwalkan pada Rabu (18/1/2023).

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada perkara ini, semua terdakwa dijerat dengan pasal 340 subsider 338, dengan ancaman hukuman tertinggi pidana mati. (Iz)

Bagikan