Biaya Pengobatan ISPA Imbas Polusi Udara Buruk Dicover BPJS Kesehatan
![](https://sekitarjambi.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230828-WA00141.jpg)
sekitarjambi.com – Polusi udara yang buruk di sejumlah wilayah di Indonesia, memicu kekhawatiran masyarakat lantaran dampaknya pada kesehatan.
Adapun salah satu dampaknya yakni dapat memicu penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Kelompok masyarakat, seperti lanjut usia, komorbid, hingga anak-anak, biasanya lebih rentan terkena penyakit tersebut di tengah polusi udara yang buruk.
Terkait hal tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh polusi udara buruk tersebut.
Jaminan biaya pengobatan akan ditanggung selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Penyakit yang disebabkan polusi udara seperti ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis,” ujar Ardi, Senin (28/8/2023).
Ardi mengatakan bahwa peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan pelayanan dasar pada kondisi tidak gawat darurat.
Apabila dokter menilai ada indikasi medis yang membutuhkan pelayanan dokter spesialis, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
“Pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses FKRTL terdekat dari peserta tersebut berada,” ujarnya.
“Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, untuk pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau silahkan menghubungi CHAT Asisten JKN (CHIKA) di WhatsApp melalui nomor 08118750400,” terangnya. (Iz)