Simak! Cara Perpanjang SIM Melalui Smartphone

sekitarjambi.com – Saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui smartphone. Dengan cukup mengunduh aplikasi Digital Organisasi Polisi Lalu Lintas (KORLANTAS) POLRI, maka proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

Dengan mengakses secara online, pemohon cukup menunggu SIM A atau SIM C baru, yang akan dikirim ke alamat rumah. Aplikasi pelayanan ini mencakup pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM secara daring atau online.

Adapun syarat-syarat untuk mengurus perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil cek kesehatan
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih

Cara perpanjangan SIM online:

  1. Unduh aplikasi Digital KORLANTAS POLRI di Google Play Store
  2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
  6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
  7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
  9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
  10. Pilih ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjang SIM’
  11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
  12. Pilih Satpas penerbit SIM
  13. Masukkan nomor rekening Anda
  14. Pilih metode pengiriman
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  16. Selesaikan pembayaran
  17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang. (AD)
Bagikan