Beri Komentar Ujaran Kebencian di Medsos, Seorang Pemuda di Kota Jambi Diciduk

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Berbijaklah menggunakan media sosial. Inilah yang menjadi pelajaran, atas aksi seorang pemuda di Kota Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah melakukan ujaran kebencian kepada salah satu akun, dalam kolom komentar instagram.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus, melalui Subdit Cyber Crime Polda Jambi, berhasil meringkus seorang pelaku yang melakukan ujaran kebencian, kepada salah satu akun di kolom komentar akun KABARKAMPUNGKIITOO. Postingan per tanggal 20 OKTOBER 2020 yang berisi kerusuhan demo tolak Omnibus Law di Kota Jambi, itulah asal usul perkara ujaran kebencian terjadi. Yang mana salah satu akun @4_JND_7 membalas komentar akun @Fitrivet09 dengan ucapan yang tak pantas.

Tidak terima atas perbuatan tidak menyenangkan dari komentar tersebut, akun @Fitrivet09 melaporkannya kepada Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. Diketahui, korban tersebut merupakan salah satu anggota Biddokkes Polda Jambi, dengan pangkat tiga balok dipundak atau AKP, bernama lengkap drh. Fitri Patmawati.

Pelaku di balik akun 4_JND_7 tersebut bernama Juanda. Ia diciduk pihak Kepolisian, pada 13 Januari 2021.

Atas hal tersebut, juanda dalam video berdurasi 35 detik, meminta maaf atas perbuatannya, dan mengatakan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

AKP drh. Fitri Patmawati saat dikonfirmasi mengatakan, ia telah memaafkan pelaku dan telah mencabut laporan untuk tidak memproses lebih lanjut. Kini korban hanya dikenakan wajib lapor. (Dm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan