Bentuk Solidaritas, Nasrullah Hamka Dapat “Duit Prihatin” Dari Popriyanto

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 fraksi Bintang Keadilan Nasrullah Hamka, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang terdakwa Effendi Hatta, Muhammadiyah dan Zainal Abidin, Selasa (7/1/2020).

Dalam persaksiannya di hadapan Majelis Hakim dan JPU KPK, Nasrullah mengaku mendapat jatah uang suap RAPBD tahun anggaran 2017 dari Popriyanto senilai Rp 95 juta rupiah. Uang tersebut merupakan bentuk perjuangan dan solidaritas. “Saya dapat tu uang dari Popriyanto katanya uang prihatin karena waktu itu saya masih jadi tahanan,” tegasnya.

Nasrullah mengatakan jika uang senilai Rp 95 juta rupiah tersebut telah dikembalikan seluruhnya usai adanya kabar OTT KPK yang lagi heboh saat waktu itu. “Sudah saya kembalikan semua, ada buktinya kok Yang Mulia,” akunya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut. Satu per satu saksi memberikan kesaksian mengenai asal muasal uang suap RAPBD tersebut di hadapan Majelis Hakim dan JPU KPK.(Fa)

Bagikan

8 thoughts on “Bentuk Solidaritas, Nasrullah Hamka Dapat “Duit Prihatin” Dari Popriyanto

Tinggalkan Balasan