Terlibat dalam Uang Ketok Palu RAPBD, 4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Divonis 4 Tahun Penjara
sekitarjambi.com – Jambi, Pengadilan TIPIKOR Jambi telah menjatuhkan vonis terhadap empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi yang terlibat dalam kasus korupsi suap uang ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017-2018, pada Rabu (24/1/2024).
Selain itu, masing-masing mantan wakil rakyat periode 2014-2019 tersebut juga didenda uang senilai Rp 250 juta atas perbuatannya.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun kurungan penjara serta denda Rp 250 juta rupiah untuk masing-masing terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, pada Kamis (25/1/2024).
Adapun keempat eks Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga merupakan terdakwa tersebut yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Tatap menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
Hakim juga menyebutkan di dalam membacakan putusan tersebut, keempat terdakwa tersebut tentunya mendapatkan keringanan hukuman. Selain itu, mereka juga menerima tentang hal yang memberatkan terhadap kasus yang mereka perbuat.
“Hal yang meringankan bagi keempat terdakwa pertama masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang yang mereka terima, lalu keempat terdakwa juga belum pernah dihukum serta para terdakwa juga mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga,” ujar Majelis Hakim.
Namun, Hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan hukuman keempat terdakwa. Mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dan terjerumus dalam tindakan korupsi, yang dianggap sebagai tindakan yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik. (AD)