BEJAT, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
sekitarjambi.com – Muara Bulian, Pria paruh baya berinisial “IS” warga Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, kini harus berurusan dengan polisi. Pria ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batanghari, setelah dilaporkan istrinya sendiri berinisial “K”, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Korbannya berinisial “DA”, gadis cantik yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban tega berbuat asusila bahkan melakukan hubungan badan sejak tahun 2018 silam. Pencabulan terhadap anak tiri ini baru diketahui oleh sang ibu kandung setelah 2 tahun beraksi. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi pada 25 Januari 2020, dan pelaku langsung ditangkap oleh Satreskrim Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto saat konferensi pers menyebutkan, pelaku melakukan aksinya pada saat istri tengah tidak berada di rumah. Selain itu pelaku juga melancarkan aksinya pada saat istri tengah tidur. “Modusnya kalo tidak memaksa dia merayu,” ujarnya.
Modus pelaku memaksa korban agar melayani nafsu birahinya dengan mengancam akan menyakiti korban. Tidak hanya itu saja, pelaku dalam melancarkan aksinya juga kerap merayu korban dengan diimingi akan dibelikan handphone baru. Dikatakan Kapolres, menurut pengakuan, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Prwd)