EKONOMI BISNIS

Resmi! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

sekitarjambi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Perpanjangan ini diberikan dari batas awal yang sebelumnya jatuh pada 30 April 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta arahan dari Menteri Keuangan RI.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk relaksasi bagi wajib pajak badan agar memiliki waktu lebih dalam menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan.

“Iya, direlaksasi sampai 31 Mei (2026),” ujar Bimo pada Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pihaknya menerima arahan dari Menteri Keuangan RI serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan para wajib pajak badan dalam menyusun laporan keuangan. Sementara itu, kebijakan perpanjangan ini hanya berlaku untuk wajib pajak badan. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026, setelah sebelumnya juga mendapatkan relaksasi dari batas normal 31 Maret 2026.

DJP menegaskan bahwa langkah ini diharap dapat meningkatkan kualitas pelaporan serta memberikan ruang bagi wajib pajak dalam menyiapkan dokumen secara lebih optimal. Selain itu, perpanjangan waktu tersebut juga bertujuan untuk mendukung kelancaran administrasi perpajakan, termasuk dalam proses rekonsiliasi laporan keuangan dan penyesuaian sistem pelaporan yang tengah berjalan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak badan diimbau untuk segera memanfaatkan waktu tambahan tersebut agar tetap memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terkena sanksi administrasi. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram