Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan
sekitarjambi.com – Tanjung Jabung Timur_Kepolisian resort Tanjung Jabung Timur menangkap seorang pria berinisial MY. Warga Desa Pandan Makmur,Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim tersebut ditangkap, karena mencabuli anak tirinya. Korban yang saat ini masih berusia 13 tahun diketahui telah hamil 4 bulan.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Jumat (02/08/2019), Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi menyebut, penangkapan MY bermula saat petugas mendapatkan laporan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. MY yang merupakan warga Desa Pandan Makmur Kecamatan Geragai tersebut ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli anak tirinya sendiri di rumahnya.
“Pelaku MY melakukan aksi bejatnya saat isi rumah dalam keadaan kosong. Kesempatan ini digunakan pelaku untuk menggagahi korban. Pelaku mengancam akan membunuh korban bila korban tak bersedia melayani nafsu bejat ayah tirinya itu,” ujar AKBP Agus Desri Sandi.
Mengetahui dan tak terima dengan perbuatan bejat suaminya, Ibunda korban langsung membuat laporan ke Mapolres Tanjung Jabung Timur.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara MY saat dihadirkan di hadapan wartawan di Mapolres Tanjabtim mengakui perbuatan tak terpujinya itu. MY mengaku telah menyetubuhi anak tirinya tersebut sebanyak 5 kali telah sejak lama.
“Pertama kali Saya lakukan di ruangan TV. Saat itu istri saya sedang ngocek (red:mengupas) pinang di luar rumah“ ujar MY kepada sejumlah awak media. (Eko)
Pingback: can i get propecia online
Pingback: how to buy propecia cheap
Pingback: นำเข้าสินค้าจากจีน
Pingback: นำเข้าสินค้าจากจีน
Pingback: https://vhnbio.com
Pingback: slotxo เล่นง่าย โบนัสแตก
Pingback: Jaxx Liberty
Pingback: รับทำวิจัย
Pingback: free tokens