Terjerat Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, KPK Tahan Istri Mantan Gubernur Fachrori Umar

sekitarjambi.com – Rahima, istri mantan Gubernur Jambi ke-9, Fachrori Umar, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/9/2023).
Penangkapan Rahima dilakukan KPK setelah Rahima bolak-balik menjalani pemeriksaan. Rahima terjerat perkara suap yang diterima para anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Uang suap diterima Rahima sebagai imbalan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Nama Rahima sempat disinggung Zumi Zola dalam persidangannya beberapa waktu lalu.
Zumi Zola sempat ditanya jaksa KPK terkait adanya nama seorang perempuan bernama Rahima, status istri Gubernur Jambi Fachrori Umar, dan nama itu tercantum dalam BAP Zumi Zola.
“Ada pada saat itu ia (Rahima) minta proyek pada saya. Tetapi tidak saya berikan permintaan proyek itu,” ujar Zumi Zola dalam sidang TIPIKOR di Jambi, Kamis, 23 Januari 2020 lalu.
Zumi Zola menyebut, Rahima meminta proyek pembangunan untuk Kabupaten Bungo. Saat itu, Rahima menduduki posisi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.
Rahima ditangkap dan diamankan bersamaan dengan lima tersangka lain yang sama-sama anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, saat konferensi pers yang disiarkan langsung oleh KPK mengatakan bahwa semuanya ditahan pasca dilakukan pemeriksaan pada Jumat, 1 September 2023 di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berikut ini daftar nama anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 yang terbaru ditahan KPK:
- Mely Hairiya, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
- Luhut Silaban, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, Luhut Silaban merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
- Edmon, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019- 2024. Sebelumnya, turut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
- M. Khairil, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
- Rahima, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, ia juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
- Mesran, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
Terlihat, saat konferensi pers terdapat salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 merupakan perempuan, ia tampak duduk menggunakan kursi roda. Belum diketahui apakah perempuan tersebut merupakan Rahima atau tersangka perempuan lainnya, Mely Hairiya.
“Insya Allah ini adalah yang terakhir di perkara ini. Sebelumnya, telah kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka sebanyak 24 orang,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.
Disebutkan sebanyak 24 tersangka, termasuk mulai dari Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, hingga dengan Paut Syakarin, pihak swasta terlibat dalam kasus suap ini.
“Untuk 24 orang tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ujar Asep Guntur.
Menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, maka KPK kemudian memulai penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan tersangka sebanyak 28 orang.
Beberapa bulan yang lalu, disebutkan sudah diumumkan terdapat sebanyak 22 tersangka. Kemudian KPK mengumumkan sisanya yakni ada sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 6 tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019,” ungkap Asep.
Diketahui dalam perkara ini, para tersangka diduga telah melakukan tindakan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh PEMPROV Jambi Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Para tersangka yang menjabat sebagai pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah uang ketok palu kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 Miliar.
Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD Provinsi Jambi yang besarannya dimulai Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per orang wakil rakyat tersebut.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin, diduga menyerahkan Rp 1,9 Miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka.
Diketahui, besaran uang yang diterima Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran masing-masing senilai Rp 200 juta.
Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. (AD)