Hasil Autopsi Brigadir J Diungkap di Pengadilan

sekitarjambi.com – Sungai Bahar, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat POLRI, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan hasil autopsi ulang Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/7/2022) akan diungkapkan di pengadilan.

“Ini merupakan komitmen dari Bapak KAPOLRI sesuai arahan Bapak Presiden, agar kasus ini terbuka secara terang benderang. Autopsi kedua ini akan menjadi tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di pengadilan,” tegas Dedi saat diwawancarai awak media di RSUD Sungai Bahar.

Dedi mengutarakan, autopsi ulang jasad Brigadir J memiliki dua konsekuensi, yakni konsekuensi dari segi keilmuan dan yuridis.

“Pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi atau penggalian kembali jenazah untuk autopsi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis,” ujarnya.

“Tim dokter ahli forensik yang melakukan autopsi ulang ini, dipastikan juga harus bersifat independen dan imparsial, karena proses ekshumasi dan autopsi ulang dilakukan sebagai komitmen POLRI mengungkap kasus ini. (Iz)

Bagikan