Beda Gerbong Dengan SAH, LHKPN Budiyako Ditelantarkan?

sekitarjambi.com – Kota Jambi_Masih ada salah satu caleg terpilih dari Partai Gerindra yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Caleg tersebut merupakan caleg incumbent DPRD Provinsi Jambi, atas nama Budiyako. Padahal penyampaian LHKPN merupakan salah satu syarat pengusulan caleg terpilih untuk dilantik. Aturan penyerahan LHKPN tersebut telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi Rocky Candra mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika salah satu kadernya kedapatan belum melaporkan LHKPN terbaru. Rocky melanjutkan, jika nantinya akan segera mengingatkan caleg tersebut. “Batas pelaporan LHKPN ini kan 7 hari setelah penetapan caleg terpilih. Mudah-mudahan di 7 hari kerja ini bisa kita lengkapi semuanya,” ujarnya saat ditemui di Swiss Bell Hotel, Senin malam (12/8/2019).

Rocky melanjutkan, kadernya tersebut mungkin saja tengah dilanda kesibukan, sehingga sedikit lalai dalam menyampaikan LHKPN terbarunya. “Yang jelas beliau itu incumbent dan punya kesibukan, nanti kita ingatkan lagi,” lanjutnya.

Saat dicecar mengenai apakah Budiyako tersebut merupakan salah satu hasil imbas dari pemilu lalu ketika caleg tersebut lebih memilih gerbong Murady Darmansyah, ketimbang gerbong SAH, Pemuda Muhammadiyah ini hanya tertawa. “Ya enggaklah. Kita positif thinking saja lah soal itu,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Pemilu 17 April 2019 lalu, di kubu Gerindra terdapat pertarungan panas sesama caleg DPR RI antara Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra (SAH) dan Murady Darmansyah. Kader Gerindra kala itu sempat terbelah, ada yang mendukung SAH maupun Murady. Publik berspekulasi belumnya Budiyako melaporkan LHKPN terbaru, dikarenakan sang caleg merupakan kader yang mendukung Murady Darmansyah.(Fa)

Bagikan

6 thoughts on “Beda Gerbong Dengan SAH, LHKPN Budiyako Ditelantarkan?

Tinggalkan Balasan