ASN yang Mudik Gunakan Mobil Dinas Akan Disanksi

sekitarjambi.com – Jambi, Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443, dijelaskan bahwa ASN dilarang mudik menggunakan mobil dinas.

“Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” terang dalam tulisan SE tersebut yang diterbitkan pada Rabu (13/4/2022).

Dalam SE tersebut juga dijelaskan, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menindaklanjuti SE tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menegaskan kepada seluruh ASN Pemprov Jambi untuk tidak menggunakan mobil dinasnya saat mudik.

“Tidak boleh ASN gunakan mobil kendaraan dinas untuk mudik selama Idulfitri. Saya baca itu KPK beranggapan bahwa kalau pakai mobil dinas dianggap melanggar aturan Anti Korupsi,” jelas Al Haris, Senin (25/4/2022).

Al Haris menegaskan akan ada sanksi jika ASN nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

“Jelas ada sanksinya itu, kita lihat nanti,” tegasnya. (Iz)

Bagikan