Jika Nekat Mudik, ASN Pemkot Jambi Terancam Kena Sanksi

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik bagi ASN dan non ASN, Pemerintah Kota Jambi juga akan memberlakukan aturan tersebut. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi ASN dan non ASN lingkup Kota Jambi, yang melakukan mudik lebaran tahun 2020.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada seluruh ASN mulai dari mutasi jabatan, penundaan kenaikan jabatan, hingga penundaan kenaikan gaji. “Ya kalo dari Presiden kan sudah jelas, tapi untuk ASN Kota Jambi kita berikan tambahan sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai.” jelasnya. (ita)
Berita Terkait:
Rompi Penurun Suhu Panas, Inovasi Baru dari Tim Kesehatan Layanan Haji Indonesia
RSJ Jambi Siap Rawat CALEG yang Depresi Akibat PEMILU 2024
Jelang ARMUZNA, Jemaah Calhaj KLOTER BTH 20 Jambi Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Ba...
Pekerja di PetroChina yang Mengalami Kecelakaan Kerja dalam Proses Perawatan
