Jika Nekat Mudik, ASN Pemkot Jambi Terancam Kena Sanksi

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik bagi ASN dan non ASN, Pemerintah Kota Jambi juga akan memberlakukan aturan tersebut. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi ASN dan non ASN lingkup Kota Jambi, yang melakukan mudik lebaran tahun 2020.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada seluruh ASN mulai dari mutasi jabatan, penundaan kenaikan jabatan, hingga penundaan kenaikan gaji. “Ya kalo dari Presiden kan sudah jelas, tapi untuk ASN Kota Jambi kita berikan tambahan sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai.” jelasnya. (ita)
Berita Terkait:
Baru Sepekan Beroperasi, Aktivitas Angkutan Batu Bara Akan Kembali Dihentikan
KLOTER BTH 25 Masuki Asrama EHA Provinsi Jambi, JCH Apresiasi Pelayanan PPIH
Jemaah Calhaj KLOTER BTH 20 Laksanakan Pengajian Jelang Keberangkatan ke Arafah
Kasus Covid-19 Meningkat, Bagaimana Pelaksaanaan Ramadan dan Mudik Tahun Ini?
