Ratusan Warga Kenali Asam Gelar Rapat Akbar di Masjid Cheng Ho, Suarakan Penolakan Pemblokiran Sertifikat Lahan

sekitarjambi.com – Lebih dari 500 warga Kelurahan Kenali Asam, Kota Jambi, memadati pelataran parkir Masjid Cheng Ho guna menggelar rapat akbar terkait penolakan status pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah permukiman mereka. Aksi penolakan tersebut dipicu oleh kebijakan pemblokiran ribuan SHM milik masyarakat oleh Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi akibat klaim penetapan zona merah aset operasional PT Pertamina.
Persoalan ini berdampak luas terhadap iklim investasi dan roda perekonomian ribuan kepala keluarga di wilayah tersebut. Warga yang hendak melakukan transaksi jual beli, pengurusan jaminan perbankan, hingga pembagian waris terpaksa tertahan karena BPN Kota Jambi tidak menerbitkan surat keterangan atau proses pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut.
Ketua Harian Forum Tolak Zona Merah, Asep, menyampaikan keprihatinan serta ketegasan sikap masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah permukiman mereka yang sah.
“Warga malam ini datang untuk mencari informasi, memahami persoalan zona merah, sekaligus berikrar untuk bersama-sama memperjuangkan hak mereka. Ini hak kita dan harus kita perjuangkan,” ujar Asep.
Asep mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap bersatu dan tidak ragu dalam menuntut kejelasan legalitas aset tanah mereka.
“Kami berharap warga semakin memahami persoalan ini dan dapat bersama-sama memperjuangkan hak atas tanah yang sertifikatnya diblokir BPN agar kembali dipulihkan,” tegas Asep.
Dukungan terhadap aksi penolakan status lahan tersebut turut disampaikan oleh jajaran wakil rakyat daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Joni Ismed, menilai tindakan pemblokiran sertifikat lahan milik masyarakat sebagai langkah yang tidak berdasar karena warga memegang dokumen resmi negara secara sah.
“Sertifikat ini merupakan kasta tertinggi dalam kepemilikan tanah. Tidak ada alasan pemerintah memblokir sertifikat mereka,” ujar Joni Ismed.
Joni Ismed menegaskan komitmennya untuk mengawal perjuangan warga hingga pemblokiran ribuan sertifikat tanah pemukiman tersebut dicabut.
“Mereka ini memperoleh sertifikat dengan cara yang jelas dan sah. Untuk itu, ini harus saya dukung karena ini satu-satunya warisan mereka untuk anak cucunya dan tempat mereka tinggal,” ujar Joni Ismed.
Selain mendesak pencabutan pemblokiran sertifikat, warga juga menuntut kepastian batas wilayah operasional pihak BUMN agar tidak terus membentang di atas area permukiman padat penduduk yang sudah ditempati puluhan tahun. Masyarakat Kenali Asam berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta instansi terkait dapat memfasilitasi mediasi agar kepastian hukum hak milik atas tanah warga segera terealisasi. (K)
