21 Kali Tipu Agen BRILink di Jambi, Dua Pelaku Raup Puluhan Juta Rupiah Untuk Judi dan Mengonsumsi Sabu

sekitarjambi.com – POLSEK Jelutung berhasil menangkap dua orang pelaku spesialis tindak pidana kejahatan dengan modus melakukan penipuan melalui aksi transfer uang di agen perbankan dengan titik lokasi di Kota Jambi. KAPOLSEK Jelutung, AKP Moh Choiril Umam, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memanfaatkan pemilik agen perbankan lalai, dimana pelaku melancarkan aksi penipuan pemilik agen perbankan BRILink.
“Modusnya dengan cara mentransfer uang dalam jumlah kecil namun saat mengambilnya di agen perbankan itu mengaku jumlahnya besar dan setelah berhasil mereka melarikan diri,” ujarnya dikutip pada Rabu (2/1/2026).
Dengan memanfaatkan kelemahan pemilik agen perbankan, kedua pelaku yakni SA dan DS mengatakan bahwa contohnya mereka sudah mentransfer uang sebesar Rp 1 juta, namun yang sebenarnya hanya Rp 100 ribu. Aksinya bertujuan mendapatkan uang dalam jumlah besar. Dari pengembangan kasus, pelaku penipuan agen perbankan tersebut mengakui sudah sebanyak 21 kali melancarkan aksinya dengan kerugian para pemilik BRILink mencapai Rp 21 juta lebih.
Dua pelaku yang saat ini sudah diamankan masing-masing berinisial SA (22) yang merupakan warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi dan DS (26), warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Diungkap bawah modus yang digunakan pelaku yakni datang berboncengan ke agen perbankan dengan alasan hendak melakukan penarikan uang.
“Mereka menggunakan akun DANA, misalnya uang yang dikirim hanya Rp 600 tetapi yang mereka sebutkan Rp 600 ribu, modusnya hanya memperlihatkan sekilas,” jelasnya.
Kedua pelaku mengaku dari hasil penipuan tersebut, sebagiannya digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli sabu-sabu. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di POLSEK Jelutung. (Iz)
