Staff PUPR Akui Diperintah Arfan Untuk Bagikan Uang Suap

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Sidang lanjutan dugaan suap RAPBD tahun anggaran 2017 & 2018 atas terdakwa Elhelwi, Gusrizal, dan Supardi Nurzain kembali digelar, Kamis (30/1/2020). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan Dinas PUPR Provinsi Jambi. Mereka adalah Wahyudi Apdian, Dheni Ivan, Cekman, Parlagutan, dan Mauli.

Mendapat giliran pertama sebagai pemberi keterangan, Wahyudi mengatakan ditugaskan pimpinannya (red: Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arpan) kala itu untuk mengantarkan uang suap tersebut ke anggota dewan yang dituju. Mulai dari Elhelwi, Cekman hingga Parlagutan Nasution. “Kami cuma tahu di tahun 2018, sedangkan untuk tahun 2017 kami tidak mengetahuinya yang mulia,” ucapnya.

Dalam operasi pembagian uang suap tersebut, Wahyudi bergerak bersama Dheni Ivan, Saifuddin, dan Arfan ke rumah Cekman. Usai dari rumah Cekman, rombongan bergerak untuk bertemu dengan Supardi di pinggir jalan. “Selanjutnya kami pergi ke Aston. Lantai 10 kamarnya saya lupa. Di dalam kamar, saya bertugas mencatat berapa banyak uang yang harus dibagikan. Soal uang saat itu belum ada,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan dengan pemberian keterangan saksi Wahyudi.(Fa)

Bagikan

3 thoughts on “Staff PUPR Akui Diperintah Arfan Untuk Bagikan Uang Suap

Tinggalkan Balasan