SATRESKRIM POLRES Bungo Amankan Enam Penambang Emas Ilegal

sekitarjambi.com – Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) POLRES Bungo kembali menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo. Sebanyak enam orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal menggunakan metode lubang jarum diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada Rabu 22 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait masih maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan.
KASI Humas POLRES Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan bahwa enam orang berhasil diamankan bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
“SATRESKRIM POLRES Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang,” ujar Iptu Bambang JM pada Sabtu (25/7/2026).
Enam terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit blower, satu mesin hammer, satu mesin dinamo, dua mesin gerinda, linggis, gergaji, 13 batang besi pahat, dua palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat lampu senter kepala yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan ilegal.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.
POLRES Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik PETI di wilayah hukumnya. Kepolisian menilai aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, memicu bencana, serta membahayakan keselamatan para penambang. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah Kabupaten Bungo. (Iz)
