HUKUM KRIMINAL

Bejat! Ayah Kandung di Kabupaten Bungo Cabuli Anak Kandung

sekitarjambi.com – Seorang ayah di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak kandungnya sendiri. Pria berinisial A (41) warga Kabupaten Bungo tersebut ditangkap Tim SATRESKRIM POLRES Bungo pada Kamis (4/6/2026) dinihari sekira pukul 00.45 WIB.

A ditangkap setelah Y (36) yang merupakan ibu kandung korban melaporkan aksi bejat suaminya ke POLRES Bungo dengan Laporan Polisi nomor: Lp/B/154/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi. Informasi yang diperoleh pada Sabtu (6/6/2026) menyatakan bahwa aksi bejat yang diduga dilakukan A terjadi sejak awal tahun 2026. Tindakan asusila A terbongkar ketika kakak korban curiga, karena setiap kali akan menjemput adiknya yang berinisial H dari rumah ayahnya, pintu rumah selalu terkunci.

Setelah dibujuk, H akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya. Dalam pengakuannya, H menyebut setiap kali dijemput untuk menginap ke rumah ayah kandungnya, ia dipaksa untuk mandi bersama tanpa busana. Tak hanya itu, terduga pelaku juga mencekoki H dengan film dewasa dan memaksa H melayani napsu bejatnya.

Pengakuan korban, aksi bejat ayah kandungnya tersebut sudah terjadi pada Januari – Mei 2026. Ibu korban lantas melaporkan aksi bejat tersebut ke POLRES Bungo. Sejumlah barang bukti sudah disita polisi, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dugaan pencabulan Ats perkara tersebut. A dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. (Iz)