Seorang Perempuan di Kota Jambi Dianiaya Pasangan Living Together

sekitarjambi.com – Seorang pria di Kota Jambi melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan pasangan tinggal serumah (living together), di sebuah indekos kawasan Kelurahan Paal 5, Kota Baru, Kota Jambi, pada Kamis (24/7/2025). Pelaku berinisial NK (29) dan korban berinisial MOS (27).
Diketahui mereka bukan pasangan suami istri secara sah. Keduanya telah tinggal bersama selama satu tahun terakhir dan memiliki seorang bayi berusia dua bulan.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh POLSEK Kota Baru. KAPOLSEK Kota Baru, AKP Jimi Fernando, mengatakan bahwa kasus ini dipicu oleh tuntutan korban terhadap pelaku agar memberikan uang untuk kebutuhan susu anak mereka.
“Korban meminta pelaku memberikan uang susu, namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut,” jelas Jimi pada Jumat (25/7/2025).
Permintaan tersebut membuat pelaku emosi. Cekcok pun terjadi ketika korban melarang pelaku pergi meninggalkan rumah. Cekcok berujung pada aksi kekerasan oleh pelaku terhadap korban.
“Korban mengalami luka-luka di wajah dan tubuh akibat dipukul dengan tangan kosong, tanpa menggunakan senjata atau alat tumpul,” ungkap Jimi.
Aksi penganiayaan ini terungkap setelah korban sempat melakukan siaran langsung (live) di Instagram saat kejadian berlangsung. Video tersebut viral di media sosial dan segera mendapat perhatian dari masyarakat serta pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan melihat video siaran langsung korban, Tim Opsnal Polsek Kota Baru langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap pelaku sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Jimi.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi juga tengah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga akan memberikan pendampingan psikologis dan medis bagi korban,” ujar Jimi. (Iz)
