5 Remaja Diduga Geng Motor Diamankan Polisi
sekitarjambi.com – Tim Patroli Mobile Serigala Kota Kepolisian Resor Kota (POLRESTA)Jambi berhasil mengamankan lima orang remaja yang diduga masuk dalam kelompok berandalan bermotor atau geng motor, yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Pengamanan dilakukan pada Jumat (10/5/2024) pukul 04.00 WIB.
Kelima remaja yang diamankan tersebut yakni Fajri (20) warga Simpang Rimbo, Andrea (18) warga Simpang Pulai, Fikri (17) warga Kebun Kopi, Adrian (20) warga Pasar Kota Jambi, dan Bima (18) warga Tanjung Lumut.
Kepala Satuan (KASAT) Sabhara POLRESTA Jambi, KOMPOL Denny, menjelaskan bahwa tim patroli sedang melakukan rutinitas Patroli Mobile di kawasan Broni, Telanaipura, Kota Jambi, dimana tim pengamanan menemukan sekelompok remaja yang diduga masuk dalam geng motor berjumlah sekitar 30 orang.
Saat petugas mendekati mereka, sebagian besar dari kelompok tersebut berusaha melarikan diri. Namun, lima remaja berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam.
“Petugas berhasil mengamankan lima orang remaja beserta barang bukti berupa empat bilah senjata tajam. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 unit sepeda motor yang ditinggalkan para remaja tersebut,” ujarnya.
Setelah penangkapan, kelima remaja beserta barang bukti diamankan di Kepolisian Sektor (POLSEK) Telanaipura untuk penyelidikan lebih lanjut.
Wakil Kepala Satuan (WAKASAT) Satuan Reserse Kriminal (RESKRIM) POLRESTA Jambi, AKP Moh. Ilham Habibie, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, hanya satu remaja yang mengakui kepemilikan senjata tajam yang diamankan.
“Hasil pemeriksaan kami, dari lima remaja yang diamankan, hanya satu remaja yang mengakui dari empat senjata tajam yang diamankan adalah miliknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (AD)