Berkontestasi Pada PIKKADA Jambi 2024, CALEG Terpilih Tidak Wajib Mundur
sekitarjambi.com – Calon Anggota Legilatif (CALEG) terpilih pada Pemilihan Umum (PEMILU) mendapatkan angin segar menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2024.
Terlebih setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan sinyal bahwa mereka tidak perlu mundur untuk maju di PILKADA 27 November mendatang.
Tentu, hal ini membuka ruang bagi para CALEG terpilih di Provinsi Jambi untuk berhitung. Sebab terdapat beberapa daerah CALEG terpilih yang potensial untuk maju di PILKADA 2024.
Di Pemilihan Gubernur (PILGUB) Jambi misalnya, terdapat nama potensial seperti CALEG DPR RI terpilih Syarif Fasha, Cek Endra, dan Edi Purwanto.
Syarif Fasha yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Jambi dua periode mengatakan, akan maju di PILGUB Jambi jika ada aturan MENDAGRI terbaru yang membolehkan anggota DPR terpilih tidak harus mundur untuk maju di pemilihan kepala daerah.
“Saya tergantung respons masyarakat lah. Tapi, lihat aturannya juga, kalau memang aturannya tidak harus mundur, Insya Allah saya maju ke (pemilihan) gubernur,” ujarnya.
Di sisi lain, jika aturannya mengharuskannya mundur sebelum dilantik jadi DPR RI, maka Fasha akan tetap fokus memilih menjadi anggota DPR RI.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengatakan bahwa pihaknya masih harus menunggu regulasi dari pusat.
“Saya belum bisa berkomentar jauh. Sekarang ini kita juga masih menunggu regulasi dari KPU RI. Kami di daerah sifatnya hanya menjalankan aturan saja,” ungkapnya.
Namun untuk pendaftaran pasangan calon, Suparmin mengatakan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2023 akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian dilakukan penetapan pasangan calon, dilanjutkan dengan tahapan kampanye. (Iz)