3.540 Narapidana Jambi Bakal Peroleh Remisi pada HUT RI

sekitarjambi.com – Sebanyak 3.540 narapidana yang ada di Provinsi Jambi bakal mendapat remisi atau masa pemotongan tahanan, pada Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.

Disampaikan oleh Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Aris Munandar, bahwasanya memang dibenarkan akan ada remisi dan saat ini tengah dalam proses pengusulan ke pemerintah pusat.

“Benar, total kita usulkan 3.540 narapidana untuk remisi kemerdekaan tahun ini dan yang langsung bebas itu dari jumlah tersebut ada 11 orang setelah dipotong remisi,” ungkapnya.

Aris Munandar juga menyampaikan, narapidana dari Lapas Klas II A Jambi menjadi yang terbanyak diusulkan mendapatkan remisi, rinciannya yakni dari Lapas Klas II A Jambi sebanyak 949 orang, Lapas Klas III Sarolangun sebanyak 198 orang, Lapas Klas II B Bangko sebanyak 248 orang, Lapas Klas II B Bungo sebanyak 292 orang, Lapas Klas II B Tebo sebanyak 302 orang, Lapas Klas II B Kuala Tungkal sebanyak 345 orang, Lapas Klas II B Bulian sebanyak 172 orang, Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak sebanyak 703 orang, Lapas Perempuan Klas II B Jambi sebanyak 161 orang, LPKA Klas II B Jambi sebanyak 65 orang, dan Rutan Klas II B Sungai Penuh sebanyak 105 orang.

“Jumlah ini masih bisa terus bertambah jelang tanggal 17 Agustus mendatang,” ujar Aris, Rabu (10/8/2022). (Iz)

Bagikan