Viral! Guru TK di Kabupaten Muaro Jambi Harus Mengembalikan Uang Rp 75 Juta ke Pemerintah
sekitarjambi.com – Asniati, pensiunan guru Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dituntut mengembalikan uang senilai Rp 75 juta kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Uang senilai Rp 75 juta tersebut merupakan total gaji dan tunjangan yang diterima Asniati selama dua tahun terakhir.
Negara diduga melakukan lebih bayar terhadap Asniati. Karena ia yang semestinya pensiun di usia 58 tahun, tetap dibayar gajinya hingga usia 60 tahun.
Tetapi, selama dua tahun Asniati mengaku tidak memakan gaji buta, karena ia tetap mengajar seperti biasa selama dua tahun tersebut. Dan mengaku tidak pernah diberitahu batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
“Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun,” ujar Asniati.
“Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, menilai bahwa gaji yang selama ini diterima oleh Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.
“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah,” ujarnya pada Jumat (5/7/2024).
Edi Purwanto menyebut bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk bertanggung jawab terhadap persoalan ini.
Bahkan, secara tegas Edi Purwanto menyebut, jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut, dirinya yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, PEMKAB harusnya yang bertanggung jawab dengan kelalaian ini. Kalau PEMKAB tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Edi Purwanto menilai bahwa dari apa yang terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Edi Purwanto juga meminta evaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini kaitan dengan pendataan guru.
“Kita minta ini jadi pembelajaran, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administratif. Sehingga kejadian ini tidak terulang. Saya minta ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa, di usia pensiun ini harus memikirkan persoalan ini,” pungkasnya. (Iz)