Vaksin Lengkap, Perjalanan Domestik Tidak Lagi Disyaratkan Tes PCR dan Antigen

sekitarjambi.com – Pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksin lengkap minimal dua dosis, tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR dan Antigen negatif. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan pada siaran pers secara virtual Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan bahwa aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan segera diterbitkan oleh Lembaga terkait dalam waktu dekat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan dua kali vaksinasi sudah tidak perlu menunjukan bukti tes PCR dan Antigen negatif,“ ujar Luhut.
Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi dilihat terus membaik. Karena berdasarkan hasil pemantauan, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini turun sangat signifikan.
“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” ujarnya.
Sebelum aturan baru ini, sebelumnya pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru perjalanan domestik yang berlaku mulai 3 Maret 2022. Dalam aturan terbaru, pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum naik pesawat. e-HAC atau Electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19. Pengisian e-HAC ini tidak lagi dilakukan setiba di tempat tujuan karena memicu antrean yang panjang di bandara. (Iz)