Peraturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Diduga Ancam Kesempatan Kerja Perempuan

sekitarjambi.com – Baru-baru ini Pemerintah Indonesia merilis Peraturan UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Di dalamnya tercantum aturan yang memperbolehkan seorang pekerja perempuan yang menjadi seorang ibu dan melahirkan cuti maksimal selama 6 bulan lamanya.
Kalangan buruh mengkhawatirkan dengan adanya aturan ini, kesempatan kerja untuk perempuan akan terancam berkurang. Pasalnya, perusahaan akan membuat persyaratan yang ketat untuk menerima pegawai perempuan untuk menghindari hak cuti melahirkan, misalnya saja syarat kerja harus tetap lajang dan tidak boleh menikah.
“Sebelum Undang-Undang ini saja syarat pekerja perempuan sudah diperketat. Mungkin nantinya akan ada pengusaha yang lebih memperketat syarat kerjanya untuk perempuan. Misalnya lajang, berpenampilan menarik, dan lain-lain,” ungkap salah seorang mahasiswa tingkat akhir, Yulia, Selasa (9/7/2024).
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawardana, mengakui bahwa hal tersebut bisa saja terjadi. Menurutnya, pengusaha secara alami akan makin selektif memilih pekerja perempuan.
Ia mengatakan, jangka waktu cuti yang panjang tentu menyulitkan pengusaha. Pasalnya, pengusaha harus mempersiapkan pengganti tenaga kerja selama cuti panjang. Hal tersebut menurutnya menimbulkan masalah-masalah produktivitas.
“Apakah pengusaha akan makin selektif memilih pekerja perempuan? Ya tentu saja, secara alami perusahaan tidak akan mempertaruhkan produktivitasnya,” ujar Danang.
Danang mengatakan bahwa akan timbul perilaku pilih-pilih atau menggunakan mekanisme perjanjian kerja yang saling menguntungkan bagi perusahaan dan pekerja perempuan setelah adanya aturan cuti panjang melahirkan maksimal 6 bulan.
“Pada intinya, juga banyak yang sudah melakukan hal itu di perusahaan jasa, misalnya flight attendance atau teller bank, dan banyak lagi yang memiliki ciri pekerjaan khas dilakukan perempuan,” ungkapnya. (Iz)