PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Kota Jambi dan Batanghari Diperpanjang Hingga 6 September

sekitarjambi.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19 kembali diperpanjang oleh Pemerintah. Untuk wilayah Jawa dan Bali, PPKM diperpanjang satu pekan atau hingga 30 Agustus 2021. Diketahui, tingkat penerapan PPKM dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level di setiap daerah berbeda, tergantung dari tingkat penularan Covid-19.

Pada pidatonya, Presinden RI, Joko Widodo mengatakan, ada beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun level, yakni dari Level 4 menjadi level 3.

“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3. Untuk luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada,” ujar Presiden Jokowi, Senin (23/8).

Lain halnya untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, tidak terkecuali Provinsi Jambi. Dalam konferensi pers virtual pada Senin (23/8/21), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.

Airlangga menuturkan, dari segi kasus aktif di luar Jawa berkontribusi 52,3 persen terhadap nasional.

“Dan kasus aktif ini kita lihat terjadi penurunan,” ujarnya.

Dalam hal ini, menindak lanjuti instruksi KEMENDAGRI terkait perpanjangan PPKM level 4 hingga 6 September 2021, terpantau sejumlah pos penyekatan baik di dalam kota maupun di perbatasan dalam wilayah Kota Jambi dan kabupaten Batanghari terus disiagakan. Penyekatan ini dilakukan mulai Senin, 23 Agustus, hingga 6 September 2021.

Bagi pelintas maupun pengendara yang hendak masuk ke wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari, diminta untuk menunjukkan kartu vaksin atau hasil negative tes SWAB PCR. Jika tidak dapat menunjukkan salah satu diantaranya, maka pengendara diminta putar balik.

Diketahui selama lima pekan terakhir, pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diterapkan lantaran kasus Covid-19 melonjak sejak akhir Juni hingga Juli 2021. Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3 – 20 Juli 2021. Saat itu, puncak peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terjadi pada 15 Juli 2021, dengan 56.757 kasus per hari. Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian menggunakan istilah PPKM Level 4. Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada 20 – 25 Juli, berlanjut pada 26 Juli – 2 Agustus, 10 – 16 Agustus, dan 16 – 23 Agustus 2021.

Pada kebijakan yang diterapkan saat ini, pemerintah mulai membuka sejumlah aktivitas kegiatan di beberapa kota besar. Sejumlah daerah dengan PPKM Level 4 diizinkan membuka kegiatan di pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari, pusat perbelanjaan, dan aktivitas makan di tempat dengan beberapa ketentuan. Selain itu, daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 sudah diizinkan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka. (Tim)

Bagikan

Tinggalkan Balasan