Tiga Perampok 1.245 Unit Handphone Diamankan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Tiga komplotan perampok 1 kontainer mobil truk box yang berisi 1.245 buah handphone, diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi. Ketiganya ialah Rudi warga Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang diamankan di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Muhamad Safix warga Kota Palembang Sumatera Selatan, dan Amri warga Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Aksi perampokan terjadi di Jalan Lintas Timur Kilometer 41, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Mobil box yang dibawa oleh Eka dari Jakarta menuju Pekanbaru, sesampai di Kota Palembang, sopir ekpedisi tersebut, menjemput Rudi yang merupakan otak perkara tersebut. Di tengah perjalanan di Kilometer 41 Jalan Lintas Timur Muaro Jambi, tersangka Rudi telah berkoordinasi dengan 4 orang rekannya, yang menaiki mobil Avanza.

Komplotan perampok memberhentkkan laju mobil, kemudian menyandra dan menyekap korban, dan menggasak ribuan handphone dalam kontainer mobil tersebut. Kaki dan tangan korban Eka diikat, dan dimasukan dalam kontainer mobil.

“Kami mengetahui kejadian setelah pagi. Korban di dalam mobil meminta pertolongan. Kasus ini langsung kami tangani.” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Lebih lanjut Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irwan menuturkan, dari hasil perampokan tersebut, saat ini pihaknya baru mengamankan 73 handphone dari tersangka. Dua tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran Ditrekrimum Polda Jambi. Sebagian handphone diduga sudah dijual tersangka, dan masih di tangan dua orang pelaku yang masih DPO.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dalam kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Dm)

Bagikan