Tiga Pemodal Pembalakan Liar Taman Nasional Berbak Diamankan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Sebanyak 38 meter kubik kayu hasil pembalakan liar di Taman Nasional Berbak, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, pada 23 Februari. Kayu rimba campur ini, diangkut dalam lima unit truk. Penangkapan tersebut digelar saat target operasi, melintas di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Tidak jauh dari lokasi, polisi kembali mengamankan empat unit truk lain, di Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dari dua TKP, polisi mengamankan delapan orang pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka. Ketiganya berperan sebagai pemodal, dan saat ini digiring ke Mapolda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Rencananya kayu ilegal tersebut akan dikirim ke salah satu pabrik somel di Kota Jambi.” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh. Santoso.

Saat ini polisi masih menyelidiki jaringan pelaku pembalakan kayu ilegal di Provinsi Jambi. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 88 ayat 1 huruf A, Undang-Undang No. 18 tahun 2013, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah. (Dm)

Bagikan