Bandar Sabu Asal Muara Enim Dibekuk Polisi

sekitarjambi.com – Sarolangun, Polres Sarolangun mengamankan seorang pengedar narkoba jaringan antar Provinsi, saat menggunakan sabu. Pelaku dibekuk tim Polsek Pauh, dan Satres Narkoba Sarolangun.

Tersangka bernama Emil, merupakan warga Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku dibekuk di kontrakan yang berada di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Dalam penggerebekan, barang bukti sempat dibuang Emil ke belakang rumahnya yang terdapat aliran sungai. Namun barang bukti berhasil ditemukan petugas. Polisi menemukan 4,8 gram paket sabu siap edar, tiga unit telepon genggam, serta uang lebih dari 3 juta rupiah.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru dua bulan menjadi bandar sabu. “Barang haram tersebut kami dapat dari Kabupaten Muratara Sumsel dan diedarkan di wilayah Sarolangun,” jelasnya.

Kasat narkoba Polres Sarolangun, Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, akibat perbuatannya, Emil warga Muara Enim Sumatera Selatan ini dikenakan sanksi pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang narkoba, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Untuk menyelidiki adanya keterlibatan jaringan antar Provinsi dalam peredaran narkoba, Polres Sarolangun akan berkomunikasi bersama Polres Muratara. Sebab mayoritas narkoba jenis sabu diperoleh bandar dari Muratara, dan diedarkan ke Kabupaten Sarolangun. “Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian disana untuk menyelidiki adakah jaringan antar Provinsi” pungkasnya. (Sr)

Bagikan