Tiba-Tiba NYALEG, SEKDA Sarolangun Berpotensi Diberhentikan Tidak Hormat
sekitarjambi.com – Kontroversi mengelilingi Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser. Ia yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tiba-tiba muncul sebagai salah satu bakal calon legislatif (BACALEG) DPRD Provinsi Jambi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk DAPIL Merangin-Sarolangun. Yang mengejutkan, dalam dokumen pendaftarannya, Endang menulis status pekerjaannya sebagai wiraswasta.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno dengan nada kesal, menyoroti perilaku SEKDA Sarolangun tersebut.
“Itu melanggar aturan. Dia harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN,” ujarnya tanpa ragu.
Menurut aturan yang ada, seorang ASN yang ingin maju sebagai CALEG harus mengajukan pengunduran diri. Ini sesuai dengan UU No. 7/2017 tentang PEMILU yang dengan jelas menyebutkan bahwa para ASN, kepala daerah, dan beberapa posisi lainnya harus mengajukan pengunduran diri jika ingin maju dalam pemilu. Namun berdasarkan data, Endang seharusnya sudah mundur dari posisinya setidaknya sejak Mei 2023.
“Sekarang, melihat fakta ini, apa yang harus dilakukan? Kalau dia mundur Mei 2023, tentu ia berhenti dengan hormat. Namun dengan keadaan sekarang, seharusnya dia diberhentikan tanpa hormat,” lanjut Margi.
Lebih jauh, data yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Jambi memperlihatkan Endang berada di nomor urut 8. Mengenai hal ini, Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno, mengungkapkan bahwa terdapat kejanggalan lain.
“Pada kolom pekerjaan, seharusnya tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ini tidak terjadi. Kami belum menerima surat keputusan pensiun atau pengunduran diri dari Endang,” ungkapnya.
“Karena tidak ada status khusus yang dimunculkan, maka tidak ada SK yang dilampirkan,” lanjutnya.
Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, status Endang sebagai ASN semakin ditegaskan.
“Kemarin kita sudah klarifikasi ke BKD, hasilnya memang masih berstatus ASN,” ungkap Yatno.
Menilik UU No. 7/2017 tentang PEMILU, seorang ASN yang ingin mencalonkan diri harus terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri. Atau, dengan cara lain, menunggu masa pensiunnya tiba. Namun, Endang memilih jalan lain yang tampaknya lebih rumit dan berisiko. Mengajukan diri sebagai CALEG dengan memanipulasi data identitas.
“Karena tidak ada status khusus yang dimunculkan, maka tidak ada SK yang dilampirkan,” ujar Yatno. (AD)