Tiga ASN Bungo Jadi Pengguna Narkoba

sekitarjambi.com – Bungo, Tim opsnal satuan narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 3 orang ASN atau aparatur sipil negara. Tiga abdi negara ini ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku berinisial MR yang merupakan ASN di rumah sakit umum Hanafi Muara Bungo, ditangkap pada Jumat 7 Februari 2020 di sebuah warnet di pasar bawah Muara Bungo. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan bruto 0,25 gram dan netto 0,07 gram.

Selanjutnya pada Kamis dini hari 13 Februari 2020, polisi menangkap dua ASN berinisial ES 37 tahun, ASN yang bekerja di Dinas Perizinanan Kabupaten Bungo, serta NY 36 tahun ASN yang bekerja di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo. Keduanya ditangkap di Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Kedua abdi negara ini kedapatan menyembunyikan sabu dalam gulungan uang 1.000 rupiah dengan berat 0,25 gram.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 2 Undang-Undang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Ketiga tersangka juga terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN. (Ilhm)

Bagikan

729 thoughts on “Tiga ASN Bungo Jadi Pengguna Narkoba

Tinggalkan Balasan