Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka dan Viral, Pimpinan PONPES Cabul di Jambi Gugat POLDA Rp 5 Miliar

sekitarjambi.com – Pimpinan Pondok Pesantren (PONPES) cabul berinisial AW (28) yang diamankan dan ditahan POLDA Jambi atas kasus dugaan pelecehan terhadap 11 santri dan satu santriwatinya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam petitum permohonannya, pihak AW meminta hakim membatalkan penangkapan dan penahanan dirinya oleh POLDA Jambi, kemudian meminta dirinya segera dibebaskan dari rumah tahanan.
Pihak AW juga meminta POLDA Jambi membayar kerugian materil dan moril. Kerugian yang dimaksud diantaranya kerugian materil Rp 200 juta untuk membayar jasa advokat dan transportasi. Kemudian, kerugian moril sebanyak Rp 5 miliar karena ia merasa telah dirugikan karena ditangkap dan ditahan, mengakibatkan ia menjadi viral di media baik cetak maupun media eletronik ataupun dunia maya.
Berdasarkan informasi yang dikutip pada situs SIPP PN Jambi pada Selasa (24/12/2024), perkara praperadilan tersebut dilaporkan pemohon bernama Gandadiprata pada 11 Desember 2024, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Sedangkan pihak termohon adalah POLDA Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (DIRRESKRIMUM) POLDA Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa penyidik SUBDIT IV RENAKTA telah menerima gugatan (praperadilan) tersebut. Pihaknya sendiri siap menghadapinya.
“SUBDIT IV RENAKTA DITRESKRIMUM POLDA Jambi akan menghadapi praperadilan terkait perkara yang ditangani. Perkaranya adalah perkara pencabulan yang melibatkan dari pimpinan PONPES, kami akan siap menghadapi proses praperadilan tersebut,” ujarnya pada Senin (23/12/2024).
Andri menyampaikan bahwa saat ini Pimpinan PONPES tersebut masih dilakukan penahanan di Rutan MAPOLDA Jambi. Sementara, proses penyidikan terus berlanjut meskipun adanya gugatan praperadilan.
“Proses penyidikannya terus kami lanjutkan, karena status tersangka sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya. (Iz)