Per Januari 2024, Pengguna LPG 3 KG Wajib Daftarkan Diri Sebelum Membeli

sekitarjambi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerapkan kebijakan baru dalam rangka meningkatkan efektivitas distribusi LPG tabung 3 kilogram (KG) atau gas melon di seluruh Indonesia.

Kebijakan baru ini mulai efektif pada 1 Januari 2024, dimana pengguna LPG tabung 3 KG diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebelum melakukan transaksi pembelian.

Pengguna LPG tabung 3 KG, baik yang baru maupun yang ingin memeriksa status penggunaannya, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 KG hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM, dikutip Rabu (20/12/2023).

“Bagi pengguna LPG Tabung 3 KG yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” bunyi pengumuman Kementerian ESDM tersebut.

Data terkini menunjukkan bahwa hingga November 2023, sekitar 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 KG telah bertransaksi melalui aplikasi Merchant Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari langkah-langkah lanjutan Nota Keuangan Tahun 2023 yang menetapkan komitmen pemerintah dalam transformasi subsidi LPG tabung 3 KG menjadi berbasis target penerima atau ‘by name by address’, dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Sebagai bentuk komitmen lanjutan, Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksanaan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023.

Kedua keputusan tersebut memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu agar tepat sasaran.

Kebijakan ini menandai sebuah titik balik penting dalam manajemen subsidi LPG di Indonesia, yang tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan subsidi tetapi juga memastikan bahwa bantuan tersebut sampai ke tangan yang tepat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model distribusi subsidi yang lebih berkeadilan dan efektif di masa mendatang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendistribusikan LPG tabung 3 KG dengan lebih efisien dan efektif.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi LPG yang terus meningkat dapat dialokasikan secara tepat kepada kelompok masyarakat yang membutuhkannya.

Tutuka juga menekankan bahwa proses pendaftaran ini dirancang untuk mudah, cepat, dan aman, dengan hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung. (AD)

Bagikan