NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Bulanan ke BAPAS

sekitarjambi.com – Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto, dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025, setelah menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di LAPAS Sukamiskin. Putusan Mahkamah Agung dan prosedur pembebasan bersyarat MA pada 4 Juni 2025 mengabulkan PK Setya Novanto, memotong hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), Rika Aprianti, menjelaskan pertimbangan Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Menurutnya, Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Ia mengatakan bahwa pengusulan pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

Rika menyebutkan bahwa persetujuan tersebut diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi persyaratan administratif. Ada tiga alasan yang turut diungkapkan, yakni Setya Novanto berkelakuan baik, aktif ikut pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.

Rika mengatakan bahwa Setya Novanto juga telah membayar denda dan uang pengganti. Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.

“Sudah membayar Rp 43.738.291.585,- pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118,- (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.

Meskipun telah keluar dari penjara, status Setya Novanto bukan bebas murni. Ia diwajibkan melakukan lapor bulanan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) hingga April 2029.

Pembebasan bersyarat ini bukan akhir dari konsekuensi hukum bagi Setya Novanto. Ia tetap terikat dengan kewajiban administrasi hukum selama beberapa tahun ke depan. KPK kembali menyoroti pentingnya mekanisme pemberantasan korupsi yang kuat dan konsisten sebagai upaya membangun kesadaran anti korupsi di masyarakat. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram