Imbas Judi Online Merajalela, Ratusan Istri di Tebo Ajukan Cerai Gugat

sekitarjambi.com – Angka perceraian di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi diketahui cukup tinggi. Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Kabupaten Tebo, terhitung pada periode Januari-Desember 2024 tercatat cerai gugat dilakukan oleh 380 orang istri, mayoritas disebabkan oleh judi online (judol).

Panitera Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Tebo, Tri Wahyuni,
mengatakan bahwa banyak persoalan yang terjadi di rumah tangga sehingga mereka mengajukan cerai gugat.

“Narkoba, judi online,sabung ayam, serta campur tangan keluarga, mayoritas judi online,” ujarnya pada Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan dengan adanya judi online mereka menjadi bertengkar. Lantaran tidak dinafkahi suami, akhirnya istri mengajukan cerai gugat.

Usia pernikahan yang mengajukan cerai gugat dominan mulai 1 hingga 4 tahun, dengan usia penggugat rentang 20-35 tahun. Diakuinya bahwa usia dini tidak dapat dijadikan patokan, apakah rentan perceraian, namun faktor lingkungan juga berpengaruh. Dijelaskan bahwa mediasi dilakukan jika kehadiran kedua belah pihak, namun selama ini kendalanya hanya satu pihak yang hadir dalam persidangan. (Iz)

Bagikan