RUU ASN Tetapkan Pegawai Honorer Dihapuskan Pada Desember 2024
sekitarjambi.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada Desember 2024.
Dengan ketetapan ini, maka pembubaran tenaga honorer diundur dari jadwal semula yakni 28 November 2023.
Dalam salinan draf RUU ASN versi rapat Panja 25 September 2023, masalah tenaga honorer tersebut diatur dalam Pasal 67 RUU ASN. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” ungkap pasal tersebut, dikutip Senin (2/10/2023).
Menteri PANRB, Azwar Anas, memastikan bahwa tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dihapus pada tahun ini.
“Honorer ini kan mestinya 28 November selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden,” ujarnya.
Azwar Anas juga menyebutkan Komisi II DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU ASN untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Komisi II tanggal 26 September 2023. Seluruh fraksi di komisi setuju menyatakan sepakat atas RUU ASN yang telah dibahas sejak 2021. (Iz)