RSUD Raden Mattaher Jambi Hentikan Pengobatan Dengan Resep Obat Sirup

sekitarjambi.com – Jambi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi saat ini telah melarang seluruh tenaga kesehatannya, untuk meresepkan obat sirup kepada pasien.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan (KEMENKES) RI yang diterbitkan pada Rabu (19/10/2022, mengenai imbauan seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup pada masyarakat. Hal tersebut dilakukan karena imbas dari 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius dan 99 anak diantaranya meninggal dunia.

Kepala RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr. dr. Herlambang, Sp.OG-KFM, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran resmi tersebut kepada seluruh tenaga kesehatannya mulai dari dokter umum, dokter spesialis, dan dokter sub-spesialis agar untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah.

“Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan RI perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan khusus gangguan gagal ginjal akut atipikal atau atypical progressive acute kidney injury pada anak, maka kami melarang dokter meresepkan obat sirup,” ungkap Dr. dr. Herlambang, Sp.OG-KFM, Jumat (21/10/2022).

Ia juga mengatakan, obat sirup yang ada di RSUD Raden Mattaher saat ini tersedia hingga akhir tahun. Namun mau tidak mau pihaknya harus menghentikan pemakaian dan digantikan dengan obat lain sesuai instruksi KEMENKES RI.

Selama larangan peredaran obat sirup berlaku, RSUD Raden Mattaher Jambi saat ini menggunakan obat alternatif dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya. (Iz)

Bagikan