Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Provinsi Jambi Wajib Patuhi Aturan Barang Bawaan

sekitarjambi.com – Menjelang kepulangan ke Tanah Air, seluruh jemaah haji asal Provinsi Jambi diimbau untuk memperhatikan ketentuan resmi terkait barang bawaan. Imbauan ini diberikan untuk menghindari kelebihan muatan (overload) yang bisa mengganggu proses pemulangan dan distribusi bagasi jemaah.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Haji Antara (DHA) Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (KANWIL) Kementerian Agama (KEMENAG) Provinsi Jambi, Dr. H. Wahyudi Abdul Wahab, M.Fil.I., menegaskan bahwa para jemaah harus patuh pada aturan barang bawaan, yang nantinya tidak hanya membantu kelancaran operasional, tapi juga menjamin keselamatan dan kenyamanan dalam penerbangan.
“Untuk jemaah yang akan kembali ke Tanah Air, ada beberapa catatan dari Pemerintah Saudi yang penting untuk dipatuhi,” tegasnya.
Dr. H. Wahyudi Abdul Wahab, M.Fil.I. menjelaskan beberapa catatan mengenai barang bawaan jemaah haji yang akan kembali ke Tanah Air. Dimana tidak sedikit jemaah yang kerap tergoda membawa oleh-oleh berlebihan. Jika melebihi kapasitas muatan koper, barang-barang tersebut harus ditinggalkan atau dikirim melalui kargo pribadi dengan biaya sendiri.
“Diinformasikan bahwa terdapat surat edaran dari DIRJEN PHU bahwa jemaah tidak diperkenankan membawa tas ARMUZNA ke dalam kabin pesawat. Oleh karena itu, tas yang sebetulnya hanya dikhususkan ketika beribadah ARMUZNA, selesai itu dilipat dan dimasukkan kembali ke dalam bagasi. Kemudian, tidak diperkenankan menimpa/menindih bagasi dengan barang bawaan yang lebih berat, misalnya di atas tas bagasi diletakkan lagi karpet berlapis dan sebagainya. Itu tidak diperkenankan,” jelas Dr. H. Wahyudi Abdul Wahab, M.Fil.I.
Diketahui, barang-barang yang dilarang untuk dibawa pada saat jemaah kembali ke Tanah Air, antara lain Air Zamzam di luar jatah resmi, cairan berlebihan dalam tas kabin, serta benda tajam atau mudah meledak. Air Zamzam akan dibagikan secara resmi kepada jemaah setibanya di Debarkasi Haji Antara Provinsi Jambi.
“Standarnya sama bahwa bagaimana berat barang bawaan sudah ditentukan. Terkait dengan Air Zamzam ini penting bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan kepada seluruh jemaah itu Air Zamzam, maka tidak diperkenankan jemaah membawa Air Zamzam dalam jumlah besar, kalau sekadar botol untuk minum itu masih bisa di-dispensasi,” ujarnya.
Sebelumnya, diungkapkan oleh Kepala Daerah Kerja (KADAKER) Bandara di Arab Saudi, Abdul Basir, bahwa pada fase pemulangan jemaah gelombang 1 (satu) di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah masih ditemukan kelebihan barang bawaan jemaah berupa tas dan barang lainnya. Ia menegaskan untuk para jemaah yang selanjutnya akan mengikuti fase pemulangan, agar memperhatikan ketentuan berat barang bawaan dan ketentuan jenis barang sesuai ketentuan penerbangan.
“Sesuai ketentuan penerbangan koper besar jemaah, maksimal dengan berat 32 kilogram dan koper kecil 7 kilogram. Ini harus menjadi perhatian jemaah agar tidak repot saat kepulangan di bandara,“ terang Dr. H. Wahyudi Abdul Wahab, M.Fil.I.
Berdasarkan Jadwal Pemulangan Jemaah Debarkasi Haji Antara Provinsi Jambi yang dirilis oleh KANWIL KEMENAG Provinsi Jambi, bahwa pemulangan jemaah akan dimulai oleh KLOTER BTH 13 pada 25 Juni 2025. Selanjutnya KLOTER BTH 14 tiba pada 26 Juni 2025, KLOTER BTH 16 tiba pada 29 Juni 2025, dan KLOTER BTH 17 tiba pada 30 Juni 2025. Dilanjutkan oleh KLOTER BTH 18 tiba pada 1 Juli 2025, KLOTER BTH 19 tiba pada 2 Juli 2025, kemudian KLOTER BTH 20 tiba pada 5 Juli 2025, KLOTER BTH 24 tiba pada 7 Juli 2025, dan KLOTER BTH 27 tiba pada 11 Juli 2025. (Iz)